LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat)
Mitra pemerintah desa dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Tentang LPM
LPM adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
Fungsi Utama:
- Penyusunan rencana pembangunan yang partisipatif.
- Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat.
- Pengendalian pelaksanaan pembangunan desa.
- Menumbuhkan kondisi dinamis masyarakat dalam pemberdayaan.
Struktur Organisasi
Ketua
AAN HASANAH, S.Pd, AUD
Bendahara
IIN INDIARSIH, S.Pd
Kepala Seksi Bidang
Kepala Seksi Pembangunan
DARSA
Kepala Seksi Perekonomian
KUSWARA
Kepala Seksi Pendidikan
ROSIDIN, S.Pd
Kepala Seksi Trantib
YOYO FRANSISKA
Kepala Seksi Kesenian
USEP NUGRAHA
Seksi Kesehatan
AAN HASANAH, S.Pd.AUD
MULYANI