ID Pemerintah Desa Padahurip Kecamatan Selajambe - Kabupaten Kuningan

BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

Lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa Padahurip.

Tentang BPD

BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Fungsi Utama:

  • Membahas dan menyepakati Rancangan Perdes.
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  • Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Struktur Organisasi

Ketua

HARRY SUCIPTA, SKM

Wakil Ketua

SUHYO, S.Pd

Sekretaris

SUTIA, S.Pd

Anggota BPD

ALI SOMADI
EMAN SUBANDI
DEWI MAILIYASARI SODIKIN, S.Pd
DESI MIRA ANGGITA SARI