BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
Lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa Padahurip.
Tentang BPD
BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Fungsi Utama:
- Membahas dan menyepakati Rancangan Perdes.
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Struktur Organisasi
Ketua
HARRY SUCIPTA, SKM
Wakil Ketua
SUHYO, S.Pd
Sekretaris
SUTIA, S.Pd
Anggota BPD
ALI SOMADI
EMAN SUBANDI
DEWI MAILIYASARI SODIKIN, S.Pd
DESI MIRA ANGGITA SARI